Perizinan Dinas Kesehatan


Syarat dan Ketentuan Perizinan

Berikut daftar persyaratan untuk Surat Izin Praktik Penata Anastesi

# Nama Deskripsi Berkas Pendukung
1 Surat Permohonan Surat Permohonan mendapatkan Surat Izin Praktek ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir -
2 Fotocopy KTP Fotocopy KTP yang masih berlaku -
3 Fotocopy Ijazah / Sertifikat Profesi yang dilegalisir Fotocopy Ijazah / Sertifikat Profesi yang dilegalisir -
4 Fotocopy STR Fotocopy STR yang masih berlaku -
5 Surat Keterangan Sehat Fisik Surat Keterangan Sehat Fisik dari Dokter di Kabupaten Ogan Ilir yang memiliki SIP -Cap Basah -
6 Rekomendasi dari Organisasi Profesi Rekomendasi dari Organisasi Profesi kesehatan masing-masing di Kabupaten Ogan Ilir -
7 Pas Photo 4x6 Pas Photo 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang merah -
8 Surat Keterangan Bekerja di Fasyankes Surat Keterangan yang menyatakan bekerja di Fasyankes tersebut / Surat Keterangan dari Pimpinan Fasyankes yang tanggal mulai bekerja -
9 Lampiran SK Terakhir Bila ASN Aktif. melampirkan SK Terakhir yang menyatakan keterangan bekerja (Unit/Instansi bekerja) di Fasyankes milik Pemerintah tersebut -
10 Fotocopy Izin Operasional Fasyankes Melampirkan copy Izin Operasional Fasyankes sesuai tempat pengajuan pembuatan SIK / SIP tersebut -
11 Lampiran SIK / SIP Lama Untuk Perpanjangan Wajib Melampirkan SIK / SIP Lama -
12 SIK / SIP Asli Bila Perpanjangan, SIK / SIP Asli dikumpulkan -
13 - -
14 - -

Biaya Retribusi Perizinan

0


Lama Proses Pengurusan Perizinan

Untuk Surat Izin Praktik Penata Anastesi lama prosesnya maksimal 4 Hari (setelah persyaratan lengkap)