Perizinan Dinas Kesehatan


Syarat dan Ketentuan Perizinan

Berikut daftar persyaratan untuk Surat Izin Praktik Perawat

# Nama Deskripsi Berkas Pendukung
1 Surat Permohonan mendapatkan Surat Izin Praktek Surat Permohonan mendapatkan Surat Izin Praktek ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir -
2 Fotocopy KTP Fotocopy KTP yang masih berlaku -
3 Fotocopy Ijazah / Sertifikat Profesi Fotocopy Ijazah / Sertifikat Profesi yang dilegalisir -
4 Fotocopy STR Fotocopy STR yang masih berlaku -
5 Surat Keterangan Sehat Fisik Surat Keterangan Sehat Fisik dari Dokter di Kabupaten Ogan Ilir yang memiliki SIP-Cap Basah -
6 Rekomendasi dari Organisasi Profesi Kesehatan Rekomendasi dari Organisasi Profesi Kesehatan masing-masing di Kabupaten Ogan Ilir -
7 Pas Photo 4x6 Pas Photo 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang merah -
8 Surat Keterangan Kerja Surat Keterangan yang menyatakan bekerja di Fasyankes tersebut / Surat Keterangan dari Pimpinan Fasyankes yang tanggal mulai bekerja -
9 (opsional) SK Terakhir Bila ASN Aktif melampirkan SK Terakhir yang menyatakan keterangan bekerja (Unit/Instansi bekerja) di Fasyankes milik Pemerintah tersebut -
10 Fotocopy Izin Operasional Fasyankes Melampirkan Fotocopy Izin Operasional Fasyankes sesuai tempat pengajuan pembuatan SIK / SIP tersebut -
11 Lampiran SIK / SIP yang lama Untuk Perpanjangan Surat Izin wajib melampirkan SIK / SIP yang lama -
12 SIK / SIP Asli Bila Perpanjangan, SIK / SIP Asli dikumpulkan -
13 - -

Biaya Retribusi Perizinan

0


Lama Proses Pengurusan Perizinan

Untuk Surat Izin Praktik Perawat lama prosesnya maksimal 4 Hari (setelah persyaratan lengkap)