Perizinan Dinas Kesehatan


Syarat dan Ketentuan Perizinan

Berikut daftar persyaratan untuk Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

# Nama Deskripsi Berkas Pendukung
1 Surat Permohonan (materai 6000) a. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir; b. Kepala Dinas DPMPPTSP Kabupaten Ogan Ilir -
2 Biodata Pengobat Tradisional - -
3 Fotocopy KTP - -
4 Fotocopy Sertifikat / Ijazah Pengobat Tradisional - -
5 Surat Rekomendasi dari Kepala Puskesmas Wilayah Setempat - -
6 Surat Keterangan Lurah Surat Keterangan Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai penyehat tradisional -
7 Rekomendasi dari Asosiasi / Organisasi Profesi Rekomendasi dari Asosiasi / Organisasi Profesi di Bidang Pengobatan Tradisional yang bersangkutan -
8 Rekomendasi Kejaksaaan Rekomendasi Kejaksaaan bagi batra klasifikasi supranatural dan kantor depag kabupaten / kota bagi batra klasifikasi pendekatan agama -
9 Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota atau Pejabat yang di tunjuk - -
10 Study Kelaiakan oleh Tim Penilai di ketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan - -
11 Pas Photo 4x6 Pas Photo 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang merah -
12 Peta Lokasi usaha dan denah ruangan - -
13 Catatan Berkas Dokumen di buat Asli 2 Rangkap dengan permohonan yang berbeda. Dokumen dimasukkan masing-masing dalam MAP HIJAU KERTAS KAMBING (Bagian depan MAP dibuat Nama, Instansi dan No. HP) -

Biaya Retribusi Perizinan

0


Lama Proses Pengurusan Perizinan

Untuk Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) lama prosesnya maksimal 14 Hari (setelah persyaratan lengkap)